Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus lantas merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api.
Sumber: CNBC