Sebagai informasi, untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional pemerintah menetapkan KEK Tanjung Api-Api.
KEK Tanjung Api-Api seluas 2.030 hektare terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 39/2009, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api dilaksanakan paling lama 3 tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pun telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai aturan undang-undang.